Skip to content

Sajakbemutu.com

Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Film
  • Kuliner
  • Game
  • Gaya Hidup
  • Tips dan Tutorial
  • Fakta Menarik
  • Liburan & Wisata
Menu

Cara Cepat Perpanjang Paspor Online Terbaru!

Posted on February 23, 2020

Bagi kamu yang sering berpergian ke luar negeri, masa berlaku paspor adalah hal penting yang perlu diperhatikan. Sebab, ketika akan melakukan perjalanan antar negara, paspor kamu minimal harus memiliki masa berlaku 6 bulan. Apabila masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan atau mendekati expired, maka kamu tidak akan diizinkan bepergian oleh pihak imigrasi.

Tidak hanya pihak imigrasi, hampir semua maskapai penerbangan di Indonesia juga menolak untuk menerbangkan penumpang yang masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan. Oleh sebab itu, saat membeli tiket, terutama secara online, biasanya kamu akan mendapat peringatan pada situs pemesanan mengenai masa berlaku paspor.

Jangan meneruskan memesan tiket apabila masa berlaku paspor kamu sudah hampir expired karena sangat berisiko. Sebaiknya, segera urus perpanjangan paspor kamu . Untuk menghemat waktu, kamu bisa kok perpanjang paspor online lewat layanan yang tersedia.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan India bahkan memiliki kebijakan yang lebih ekstrem. Mereka tidak mengizinkan tamu asing atau turis dengan paspor yang masa berlakunya tersisa 1 tahun. Nah, supaya nggak kena masalah di imigrasi atau negara tujuan, cek masa berlaku paspor kamu secara berkala dan perpanjang secara online apabila masa berlakunya sudah kurang dari 6 bulan.

Bagaimana caranya? Berikut ini adalah ulasannya.

Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Perpanjang Paspor Online

  1. Paspor lama asli beserta fotokopinya (cukup fokopi halaman depan dan belakang yang berisi informasi data diri pemegang paspor).
  2. e-KTP asli beserta fotokopinya.
  3. Khusus pemegang paspor yang diterbitkan atau dicetak di atas tahun 2009, dokumen persyaratan perpanjangan cukup dengan paspor lama beserta e-KTP.
  4. Khusus untuk pemegang paspor yang dicetak di bawah tahun 2009, sertakan juga Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
  5. Kemudian, akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis yang asli beserta fotokopinya. Pilih satu dokumen saja. Pastikan pada dokumen yang dipilih terdaftar informasi tentang nama lengkap, tempat & tanggal lahir, dan nama kedua orang tua.
  6. Siapkan materai 6000.

Catatan Penting: Perlu diketahui bahwa paspor yang bisa diperpanjang hanya paspor yang masa berlakunya sudah kurang dari 6 bulan sebelum expired. Khusus bagi kamu yang mau mengganti paspor biasa ke e-paspor atau paspor elektronik, kamu bisa melakukannya kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku paspor habis.

Proses dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022

Saat ini, proses dan cara memperpanjang paspor sudah cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Oleh karena itu, luangkan waktu kamu untuk menyiapkan aneka dokumen serta mengikuti tahapan perpanjang paspor yang berlaku. Sebaiknya, hindari menggunakan calo untuk melakukan perpanjangan paspor. Selain harganya jauh lebih mahal, berisiko penipuan, hal tersebut juga mencoreng nama baik imigrasi.

Berikut ini adalah tahapan cara perpanjang paspor online yang bisa kamu lakukan secara mandiri dalam waktu singkat.

1. Akses Situs Resmi Imigrasi & Isi Formulir yang Tersedia

  • Kunjungi situs resmi imigrasi dengan url https://www.imigrasi.go.id. Supaya lebih jelas dan leluasa, akses situs dengan menggunakan laptop atau desktop.
  • Kemudian, pilih menu “Layanan Publik” dan “Layanan Paspor Online”.
  • Pilih menu “Pra Permohonan Personal” dan silakan isi data-data yang diminta.
  • Selanjutnya, pilih opsi kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu untuk melakukan perpanjangan paspor.

2. Lakukan Pembayaran

  • Selanjutnya, pada situs akan muncul informasi tentang Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan.
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui BNI, BRI, Mandiri, atau BCA.
  • Informasi seputar pembayaran juga akan dikirim ke email kamu yang terdaftar.
  • Silakan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan nomor permohonan pengajuan perpanjangan paspor yang diberikan pihak imigrasi.
  • Apabila sudah, silakan verifikasi pembayaran lewat akun kamu .

3. Tentukan Tanggal Wawancara & Jadwal Datang ke Kantor Imigrasi

  • Setelah pembayaran beres, langkah selanjutnya adalah memilih jadwal wawancara dan perpanjangan paspor di kantor imigrasi yang sudah kamu pilih sebelumnya.
  • Setelah memilih jadwal, kamu akan menerima email berupa Tanda Terima Pra Permohonan.
  • Cetak tanda terima tersebut dan lampirkan bersama dokumen persyaratan perpanjangan paspor saat datang ke kantor imigrasi.

4. Bawa Semua Dokumen & Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal yang Ditentukan

  • Jangan sampai telat. Usahakan datang lebih awal dari jam yang sudah ditentukan.
  • Ikuti tahapan di kantor imigrasi mulai dari penyerahan dan verifikasi berkas, wawancara, proses pengambilan data biometrik, hingga sesi foto.
  • Tunggu prosesnya kurang lebih 3 hari hingga perpanjangan paspor selesai dan bisa diambil.

Informasi Penting Terkini: Sesuai dengan berita yang dirilis dalam situs imigrasi.go.id, saat ini, fitur Layanan Paspor Online sedang diperbaiki dan dikembangkan sehingga tidak bisa digunakan dan dihapus dari situs untuk sementara waktu.

Namun, jangan khawatir. Kamu tetap bisa melakukan perpanjangan paspor secara online dengan cara mendaftar antrean online lebih dulu lewat aplikasi “Antrian Paspor”, situs https://antrian.imigrasi.go.id/, atau via Whatsapp Gateway Service khusus layanan paspor.

Setelah mendapat kuota antrean online, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi pilihan kamu dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor secara manual. Supaya bisa cepat dapat kuota antrean, kamu perlu mengecek kuota antrean secara berkala setiap hari Minggu pukul 17.00 via aplikasi atau situs yang tersedia. Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis sendiri (terutama pulpen hitam) untuk mengisi formulir yang diberikan petugas di kantor imigrasi.

Informasi selengkapnya bisa kamu baca di sini: Cara Daftar Antrean Online Perpanjangan dan Pembuatan Paspor Terupdate Tahun 2018-2019

Catatan: Pendaftaran antrean paspor online hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan. Tidak berlaku untuk paspor hilang/rusak/perubahan identitas.

Proses Perpanjangan Paspor Selama Pandemi COVID-19

Sudah tentu Dirjen Kemenkumham melalui keimigrasian memberlakukan beberapa aturan khusus terkait COVID-19. Beberapa aturan khusus tersebut adalah sebagai berikut ini:

  • Pembatasan pelayanan, untuk saat ini proses pembuatan paspor hanya diberlakukan bagi kamu yang memiliki keperluan mendesak. Seperti sakit dan harus berobat ke luar negeri, atau pekerjaan yang menyangkut hajat hidup keluarga.
  • Aplikasi nonaktif, nah sayangnya aplikasi pendaftaran antrean paspor online saat ini masih diinaktivasi sementara.
  • Pengambilan dihentikan, untuk saat ini ternyata paspor yang sudah jadi baru bisa diambil setelah pandemi berakhir. Artinya kamu yang tidak memiliki paspor saat ini sama sekali tidak bisa bepergian ke luar negeri.
  • Tidak ada denda dan pembatalan paspor, untuk paspor yang terlanjur diproses tidak ada pembatalan paspor. Adapun pemegang paspor tidak didenda walaupun masa berlakunya sudah habis. Cukup disimpan dan jangan sampai hilang.

Biaya Perpanjang Paspor Online

Biaya yang perlu dikeluarkan untuk perpanjang paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru. Detailnya adalah sebagai berikut.

Jenis Paspor

Keterangan

Biaya

Paspor Biasa
48 halaman untuk WNI/orang.
Rp300.000

Paspor Biasa
48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp600.000

Paspor Biasa
48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp300.000

Paspor Biasa
24 halaman untuk WNI/orang.
Rp100.000

Paspor Biasa
24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp200.000

Paspor Biasa
24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp100.000

Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.
Rp55.000

e-Paspor
48 halaman untuk WNI/orang.
Rp600.000

e-Paspor
48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp800.000

e-Paspor
48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp600.000

e-Paspor
24 halaman untuk WNI/orang.
Rp350.000

e-Paspor
24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp400.000

e-Paspor
24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp350.000

Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Rp55.000

Simak terus artikel terbaru seputar paspor di blog Sepulsa.com. Di Sepulsa, kamu bisa melakukan pengisian pulsa dan paket internet semua operator, beli token listrik, bayar tagihan PLN, BPJS, PDAM, Telkom, hingga cicilan multifinance juga, lho!

Baca Juga : Keuntungan Membuat Paspor Secara Online 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Penjelasan, Syarat, dan Cara Kredit Motor
  • Keuntungan Membuat Paspor Online!
  • Rasakan Serunya Menggunakan Paket Internet Flash Telkomsel
  • 5 Fakta Tewasnya Denis Kancil, Pembalap Drag Race Muda Tangerang
  • Solusi Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan
  • Cara Mutasi Kendaraan dari Motor Sampai Mobil
  • Belanja Murah dan Praktis dengan Promo Mumu.id
  • Paket Internet KZL AXIS Chat, Sosmed Sepuasnya!!
  • Nomor Call Center BNI Yang Dapat Kamu Hubungi
  • Aplikasi Sepulsa Baru Akan Menemani Transaksimu!
  • Cara Membuat Kartu Kredit Semua Bank Dengan Mudah
  • Perlu Nelpon tapi Pulsa Habis? Begini Cara Pakai Call Me Back Indosat!
  • Cara Aktivasi Paket Data Internet XL: HOTROD
  • Cara Mudah Isi Ulang Pulsa Bolt Kamu, LENGKAP!
  • Cara Praktis Membuat Lampu LED Sendiri di Rumah
  • 13 Tempat Wisata di Lombok yang Harus Anda Kunjungi!
  • Cara Cek dan Perpanjang Masa Aktif Kartu Axis, Gampang!
  • HATI-HATI! Hindari Penipuan Mengatasnamakan Sepulsa
  • Cek Harga dan Tarif Dasar Pulsa Token Listrik di Sini!
  • Mau Masuk UGM? Ini List Jurusan di UGM
  • Cara Mendapatkan Uang Online dari Internet 
  • Cara Handle Bisnis di Era Pandemi: Digitalisasi
  • Mau Tahu Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Simak di Sini!
  • Cara Mudah Download Foto Dari Twitter!
  • Cara Mudah Mendapatkan Kuota Gratis Terlengkap 2022
  • Tidak Dapet Sinyal di Luar Negeri? Pakai Paket Roaming Indosat
  • Cara Ampuh Mengenali SMS, Telepon dan Pesan Penipuan!
  • Cara Mudah dan Lengkap untuk Mengurus Sertifikat Tanah
  • Mau Masuk Jurusan Komunikasi? Baca Ini Dulu!
  • Pindah Kelas BPJS itu Mudah, Ikuti Langkah Berikut ini
  • Kamera Mirrorless untuk Pemula
  • Cara Ampuh Menghilangkan Internet Positif!
  • Waspada Kartu BPJS Palsu! Inilah Cara Membedakan Asli dan Palsu
  • SIKAPI PENGELUARAN SECARA BIJAK
  • Tips Membeli Pulsa Online yang Aman!
  • Besaran Denda Telat Bayar Pajak Mobil & Cara Menghitungnya
  • Bayar BPJS dengan ATM, Seberapa praktiskah?
  • Cara Membuat Grafik di Excel dengan Mudah!
  • Mau beli AC? Perhatikan Dahulu Jenis AC Berikut ini
  • Cara Mengambil Foto Tanpa Membuka Aplikasi Kamera di Android
  • Mau Beli Token Listrik Lewat Layanan Bank BCA? Begini Caranya!
  • Ini Dia Cara Upgrade ke Windows 10!
  • Mau Belanja Fashion Keren Lebih Hemat? Isi Pulsa Online Saja!
  • Cicilan Mobil Datsun Murah, Siap-siap Mudik Lebaran dengan Mobil Baru
  • Cara Aktivasi Paket Data Telkomsel
  • Ini 4 Cara Cek Saldo Rekening BCA (Mudah)
  • Lupa Password Yahoo? Ini Solusinya
  • Mau Transaksi Mudah dan Cepat? Bayar Telkom Lewat Layanan Bank BRI Saja
  • Libur Panjang akan tiba, Jangan Lupa Siapkan 6 Hal Ini di Kantor Anda!
  • Sejarah Rumah Sakit dan RS Terkenal di Indonesia
©2023 Sajakbemutu.com | Design: Newspaperly WordPress Theme