Skip to content

Sajakbemutu.com

Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Film
  • Kuliner
  • Game
  • Gaya Hidup
  • Tips dan Tutorial
  • Fakta Menarik
  • Liburan & Wisata
Menu

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru!

Posted on March 7, 2021

Kalau Anda sedang dalam proses atau pernah melamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), mungkin Anda tidak asing dengan surat keterangan catatan kepolisian atau yang sering dikenal dengan SKCK.

Surat ini dibutuhkan tidak hanya saat Anda melamar pekerjaan sebagai CPNS, tapi juga saat melamar ke instansi pemerintah lainnya serta badan usaha milik negara (BUMN).

Di dalam SKCK tertera catatan kriminal seseorang, apakah pernah memiliki riwayat kejahatan atau sebaliknya, terhitung sejak kelahirannya hingga SKCK tersebut dibuat.

Dimana Penerbitan SKCK?

SKCK diterbitkan oleh kepolisian, baik Polisi Sektor (Polsek), Polisi Resor (Polres), maupun Kepolisian Daerah (Polda). SKCK yang diterbitkan oleh masing-masing lembaga memiliki kegunaan yang berbeda-beda.

Kalau Anda membutuhkan SKCK untuk keperluan pengajuan visa ke luar negeri, Anda harus membuatnya di Polda atau Mabes Polri.

Sementara untuk urusan melamar CPNS atau memenuhi persyaratan pendaftaran menjadi calon kepala desa, anggota DPRD, maupun kepala daerah setingkat kabupaten dan kotamadya, Anda membutuhkan SKCK yang dikeluarkan Polres.

Sedangkan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek berlaku untuk keperluan melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN, untuk melengkapi persyaratan melanjutkan ke perguruan tinggi atau sekolah, juga sebagai syarat pembuatan surat pindah domisili.

Pembuatan SKCK serta proses perpanjangnya tidak seribet yang Anda bayangkan. Pembuatan SKCK bahkan bisa selesai dalam satu hari. Asalkan Anda sudah memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan serta datang ke kantor polisi lebih awal agar bisa terhindar dari antrean.

Lengkapi dokumen yang dibutuhkan supaya Anda tidak harus bolak-balik ke kantor polisi. Perhatikan pula jam kerja di kantor polisi. Jam operasional pengurusan SKCK adalah hari Senin hingga Jumat dari pukul 8.00-14.30 dan di hari Jumat umumnya loket akan istirahat antara pukul 12.00-13.30.

Untuk membuat SKCK baru, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen tersebut antara lain surat pengantar dari kantor kelurahan tempat pemohon berdomisili, fotokopi identitas, kartu keluarga, dan akta kelahiran, serta pasfoto terbaru.

Untuk medapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan, Anda harus mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW terlebih dahulu.

Biaya Pembuatan Keterangan RT/Kelurahan

Untuk proses pembuatan surat keterangan dari RT, RW, maupun kelurahan, Anda tidak perlu membayar. Hindarilah memberi uang pada petugas karena seluruh proses pengurusan surat pengantar sifatnya gratis.

SKCK yang diterbitkan polsek memiliki masa berlaku tiga bulan, sedangkan SKCK yang dikeluarkan polres, polda dan Mabes Polri berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan.

Anda bisa memperpanjang SKCK setelah masa berlaku habis dengan mendatangi kantor polisi tempat Anda membuat SKCK tersebut. Syarat untuk membuat SKCK baru sangat mudah, begitu pun syarat perpanjang SKCK.

Syarat Perpanjang SKCK

Dokumen yang harus disiapkan saat memperpanjang SKCK juga tidak jauh berbeda dengan saat membuat SKCK baru. Berikut ini dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan untuk memperpajang SKCK.

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir : SKCK lama yang asli adalah yang masa berlakunya telah habis maksimal selama satu tahun. Jika lebih dari itu Anda diharuskan membuat SKCK baru. Kalau SKCK yang aslinya hilang, Anda bisa menyertakan fotokopinya.
  • Fotokopi kartu identitas;
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir atau surat keterangan lahir
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar : Siapkan pas foto dengan latar belakang warna merah.
  • Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor polisi dan diisi lengkap

Jika Anda ingin melanjutkan sekolah, bekerja atau melakukan kunjungan ke luar negeri dan ingin mengajukan visa masuk ke suatu negara, Anda harus mengurus SKCK Anda di polda.

SKCK yang diterbitkan nanti dalam format dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Untuk memperpanjang SKCK luar negeri, ada dokumen tambahan yang harus Anda sertakan, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi buku nikah (jika sudah menikah). Sementara dokumen lainnya sama seperti persyaratan perpanjangan SKCK dalam negeri.

Kalau Anda sedang di luar negeri dan ingin mengajukan perpanjangan SKCK, Anda bisa mewakilkan prosesnya pada keluarga atau teman. Mintalah mereka membawa dokumen yang dibutuhkan beserta surat kuasa perwakilan.

Cara Perpanjangan SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, datanglah ke Polsek, Polres,Polda, ataupun Mabes Polri tempat diterbitkannya SKCK. Jangan lupa membawa semua dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SKCK bisa berjalan lancar.

Untuk memperpanjang SKCK, Anda tidak perlu melalui tahapan pencetakan sidik jari. Anda bisa langsung pergi ke loket pembuatan SKCK.

  • Baca selengkapnya disini : Bingung Cara Perpanjang SKCK? Gampang Kok Ikuti Cara Berikut

Serahkan semua berkas kepada petugas di loket SKCK dan mintalah formulir perpanjangan SKCK. Isilah formulir tersebut dengan lengkap. Setelah itu, serahkan formulir ke petugas dan tunggu nama Anda dipanggil.

Saat nama Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan SKCK. Setelah jadi, bawalah SKCK ke tempat fotokopi dan fotokopi lembar SKCK sesuai kebutuhan. Bawa kembali fotokopi SKCK ke petugas untuk dilegalisir.

Biaya Perpanjang SKCK

Biaya perpanjang skck

Saat mendatangi kantor polisi untuk pengurusan SKCK, Anda harus mendatangi loket pengambilan sidik jari terlebih dahulu. Di sana Anda akan diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen.

Petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi. Setelah itu petugas akan mengambil sidik jari. Pada tahapan ini Anda akan diminta membayar Rp10.000,00.

Setelah itu Anda harus mendatangi loket pembuatan SKCK. Serahkan semua dokumen yang diminta dan petugas akan memberikan Anda formulir lain untuk diisi.

Setelah jadi, fotokopilah lembar SKCK sesuai kebutuhan dan mintalah legalisir kepada petugas. Untuk tahapan ini Anda harus membayar Rp30.000,00. Biaya ini sudah termasuk dengan legalisir SKCK.

Nah itu dia syarat, cara, dan biaya perpanjang SKCK. Semoga informasi ini berguna untuk Anda, ya!

Baca Juga

  • Fungsi dan Arti dari SKCK
  • Cara Membuat SKCK Online dan Umum itu Mudah Kok!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Penjelasan, Syarat, dan Cara Kredit Motor
  • Keuntungan Membuat Paspor Online!
  • Rasakan Serunya Menggunakan Paket Internet Flash Telkomsel
  • 5 Fakta Tewasnya Denis Kancil, Pembalap Drag Race Muda Tangerang
  • Solusi Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan
  • Cara Mutasi Kendaraan dari Motor Sampai Mobil
  • Belanja Murah dan Praktis dengan Promo Mumu.id
  • Paket Internet KZL AXIS Chat, Sosmed Sepuasnya!!
  • Nomor Call Center BNI Yang Dapat Kamu Hubungi
  • Aplikasi Sepulsa Baru Akan Menemani Transaksimu!
  • Cara Membuat Kartu Kredit Semua Bank Dengan Mudah
  • Perlu Nelpon tapi Pulsa Habis? Begini Cara Pakai Call Me Back Indosat!
  • Cara Aktivasi Paket Data Internet XL: HOTROD
  • Cara Mudah Isi Ulang Pulsa Bolt Kamu, LENGKAP!
  • Cara Praktis Membuat Lampu LED Sendiri di Rumah
  • 13 Tempat Wisata di Lombok yang Harus Anda Kunjungi!
  • Cara Cek dan Perpanjang Masa Aktif Kartu Axis, Gampang!
  • HATI-HATI! Hindari Penipuan Mengatasnamakan Sepulsa
  • Cek Harga dan Tarif Dasar Pulsa Token Listrik di Sini!
  • Mau Masuk UGM? Ini List Jurusan di UGM
  • Cara Mendapatkan Uang Online dari Internet 
  • Cara Handle Bisnis di Era Pandemi: Digitalisasi
  • Mau Tahu Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Simak di Sini!
  • Cara Mudah Download Foto Dari Twitter!
  • Cara Mudah Mendapatkan Kuota Gratis Terlengkap 2022
  • Tidak Dapet Sinyal di Luar Negeri? Pakai Paket Roaming Indosat
  • Cara Ampuh Mengenali SMS, Telepon dan Pesan Penipuan!
  • Cara Mudah dan Lengkap untuk Mengurus Sertifikat Tanah
  • Mau Masuk Jurusan Komunikasi? Baca Ini Dulu!
  • Pindah Kelas BPJS itu Mudah, Ikuti Langkah Berikut ini
  • Kamera Mirrorless untuk Pemula
  • Cara Ampuh Menghilangkan Internet Positif!
  • Waspada Kartu BPJS Palsu! Inilah Cara Membedakan Asli dan Palsu
  • SIKAPI PENGELUARAN SECARA BIJAK
  • Tips Membeli Pulsa Online yang Aman!
  • Besaran Denda Telat Bayar Pajak Mobil & Cara Menghitungnya
  • Bayar BPJS dengan ATM, Seberapa praktiskah?
  • Cara Membuat Grafik di Excel dengan Mudah!
  • Mau beli AC? Perhatikan Dahulu Jenis AC Berikut ini
  • Cara Mengambil Foto Tanpa Membuka Aplikasi Kamera di Android
  • Mau Beli Token Listrik Lewat Layanan Bank BCA? Begini Caranya!
  • Ini Dia Cara Upgrade ke Windows 10!
  • Mau Belanja Fashion Keren Lebih Hemat? Isi Pulsa Online Saja!
  • Cicilan Mobil Datsun Murah, Siap-siap Mudik Lebaran dengan Mobil Baru
  • Cara Aktivasi Paket Data Telkomsel
  • Ini 4 Cara Cek Saldo Rekening BCA (Mudah)
  • Lupa Password Yahoo? Ini Solusinya
  • Mau Transaksi Mudah dan Cepat? Bayar Telkom Lewat Layanan Bank BRI Saja
  • Libur Panjang akan tiba, Jangan Lupa Siapkan 6 Hal Ini di Kantor Anda!
  • Sejarah Rumah Sakit dan RS Terkenal di Indonesia
©2023 Sajakbemutu.com | Design: Newspaperly WordPress Theme