Skip to content

Sajakbemutu.com

Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Film
  • Kuliner
  • Game
  • Gaya Hidup
  • Tips dan Tutorial
  • Fakta Menarik
  • Liburan & Wisata
Menu

Cara Menggunakan Layanan DJP Online Pajak untuk Lapor SPT

Posted on August 1, 2022

Setelah membayar pajak penghasilan tahunan, langkah selanjutnya adalah melaporkan pajak. Melaporkan pajak sekarang semakin mudah dengan adanya dua cara.

Pertama, kamu bisa melaporkan pajak dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kedua, melaporkan pajak melalui website DJP Online yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Apabila Anda mempunyai waktu terbatas, gunakan layanan online ini.

Melaporkan pajak melalui website DJP Online adalah cara yang lebih praktis. Bagaimana tidak? Anda bisa memenuhi kewajiban ini dengan mengandalkan gadget dan koneksi internet, lalu mengakses website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

efilling pajak via pajak.go.id

Apa itu DJP Online? DJP Online merupakan sebuah website untuk melakukan pelaporan pajak secara online. Website ini menggunakan sebuah sistem e-filling yang merupakan suatu cara yang memudahkan masyarakat untuk melapor SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan secara real-time.

Layanan online ini juga sangat memudahkan, tidak perlu mengantre lama dan buang waktu. Manfaat yang lain yang bisa dirasakan dari layanan DJP Online pajak adalah proses yang cepat, aman, dan paperless. Melapor SPT online di DJP Online Pajak tidak dikenakan biaya.

Apa Anda sudah punya NPWP? Pelaporan pajak secara online memerlukan nomor NPWP. Jadi kalau Anda belum punya, segeralah mendaftar NPWP di KPP setempat. Membuat NPWP mudah kok, Silahkan baca tentang cara mendaftar NPWP.

Cara Menggunakan Layanan DJP Online Pajak untuk Lapor SPT

Perlu diketahui, saat ini ada 2 (dua) jenis layanan yang tersedia dalam DJP Online e-filling, yaitu:

  • Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1700S.
    • Diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang sumber penghasilannya didapatkan dari 1 (satu) atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contoh profesi adalah pegawai swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat negara lainnya, dan profesi yang memiliki penghasilan lainnya yaitu sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih, dan sebagainya.
    • Ditujukan kepada profesi yang penghasilan bruto lebih besar dari Rp 60.000.000 per tahun.
  • Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pribadi Orang Pribadi 1770SS.
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan selain dari usaha atau/dan pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto kurang dari atau sama dengan Rp 60.000.000 per tahun.

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftarkan Akun di DJP Online.

Sebelum Anda mengakses website tersebut, sebaiknya persiapkan:

  • NPWP.
  • Dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala.”
    • Dokumen ini bersifat konfidensial atau rahasia, karena berisikan informasi pemotongan pajak dari gaji serta besar gaji. Anda mendapatkan dokumen ini dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja.
  • Electronic Filling Identification Number (EFIN).
    • Agar bisa membuat akun di website DJP Online, Anda harus mempunyai EFIN yang berisikan nomor identifikasi.
    • Untuk mendapatkannya, ajukanlah EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Dapatkan formulir aktivasi EFIN pada link ini http://www.pajak.go.id/content/article/tutorial-e-filing-2016-registrasi-djp-online.
    • Setelah mendapatkan EFIN, barulah buat akun di website DJP Online dan mengisi SPT Online.

EFIN via Pajeg Lempung

1. Buat Akun di Website DJP Online Pajak

Ikutilah beberapa langkah sebagai berikut.

  • Akses website resmi pelaporan pajak online https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Tampilan utama website DJP Online Pajak

  • Lakukan pendaftaran akun baru.
  • Ketik nomor NPWP tanpa tanda (.) atau (-). Anda hanya perlu memasukkan nomor yang tercantum pada NPWP.
  • Ketik nomor EFIN.
  • Ketik kode keamanan yang tercantum pada layar ponsel.
  • Klik verifikasi.
  • Notifikasi mengenai pembuatan akun di DJP Online akan dikirim ke email Anda. Klik link verifikasi didalam email dan Anda akan diarahkan ke halaman verifikasi.
  • Akunmu telah diverifikasi.

Setelah mendapatkan akun yang telah diverifikasi, Anda bisa menggunakannya untuk melapor pajak penghasilan secara online.

2. Isi Formulir e-Filling Pajak yang Tersedia di DJP Online.

Lapor Pajak Online via Bagaimana Cara

Inilah panduan mengisi laporan SPT Online :

  • Akses website resmi pelaporan pajak online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Log in menggunakan akun yang sudah diverifikasi.
  • Pilih Buat SPT.
    • Terdapat beberapa tahap dalam pengisian formulir SPT Online, yaitu Data Umum SPT, Isi SPT, dan Kirim SPT.
  • Pada halaman pertama, aNDA akan mendapatkan pertanyaan mengenai jumlah penghasilanmu dalam satu tahun.
  • Tahap pertama, Anda akan mengisi mengenai data umum SPT, terdiri dari :
    • Mengisi data tahun pelaporan SPT.
    • Tipe status SPT. Apakah itu normal atau pembetulan.
    • Apabila jenis SPT itu normal, Anda akan mengisi kode SPT normal.
    • Apabila jenis SPT itu pembetulan, Anda akan mengisi kode SPT pembetulan.
    • Kode jenis SPT bisa dilihat pada lembar “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala.”
  • Setelah tahap pertama selesai, lanjutkan pengisian formulir pada tahap kedua tentang isi SPT. Anda akan menyatakan sejumlah hal yaitu:
    • Melaporkan jumlah penghasilan dan pemotongan pajak sesuai dengan “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala”
    • Melaporkan jumlah tanggungan keluarga.
    • Melaporkan harta yang dimiliki.
    • Melaporkan zakat yang dibayar.
    • Melengkapi data lain yang diminta dalam pengisian formulir SPT Online.
  • Terakhir, tahap ketiga yaitu pengiriman SPT.
    • Klik link verifikasi untuk mengirim yang bisa didapatkan melalui email atau nomor handphone.
    • Ketik kode verifikasi, lalu kirim.
    • Kamu akan mendapatkan email notifikasi telah melaporkan SPT Online

Supaya  mengisian e-Filling pajak online lancar, pastikan terlebih dahulu kamu sudah tersambung dengan internet. Nikmati kemudahan membeli paket data di Sepulsa, solusi berbagai pembayaran online paling praktis di Indonesia.

Sepulsa Mate, jangan sampai lupa melaporkan pajak, ya. Waktu pelaporan pajak biasanya dibuka pada Bulan Januari hingga Maret.

Semoga bermanfaat, Sepulsa Mate!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Penjelasan, Syarat, dan Cara Kredit Motor
  • Keuntungan Membuat Paspor Online!
  • Rasakan Serunya Menggunakan Paket Internet Flash Telkomsel
  • 5 Fakta Tewasnya Denis Kancil, Pembalap Drag Race Muda Tangerang
  • Solusi Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan
  • Cara Mutasi Kendaraan dari Motor Sampai Mobil
  • Belanja Murah dan Praktis dengan Promo Mumu.id
  • Paket Internet KZL AXIS Chat, Sosmed Sepuasnya!!
  • Nomor Call Center BNI Yang Dapat Kamu Hubungi
  • Aplikasi Sepulsa Baru Akan Menemani Transaksimu!
  • Cara Membuat Kartu Kredit Semua Bank Dengan Mudah
  • Perlu Nelpon tapi Pulsa Habis? Begini Cara Pakai Call Me Back Indosat!
  • Cara Aktivasi Paket Data Internet XL: HOTROD
  • Cara Mudah Isi Ulang Pulsa Bolt Kamu, LENGKAP!
  • Cara Praktis Membuat Lampu LED Sendiri di Rumah
  • 13 Tempat Wisata di Lombok yang Harus Anda Kunjungi!
  • Cara Cek dan Perpanjang Masa Aktif Kartu Axis, Gampang!
  • HATI-HATI! Hindari Penipuan Mengatasnamakan Sepulsa
  • Cek Harga dan Tarif Dasar Pulsa Token Listrik di Sini!
  • Mau Masuk UGM? Ini List Jurusan di UGM
  • Cara Mendapatkan Uang Online dari Internet 
  • Cara Handle Bisnis di Era Pandemi: Digitalisasi
  • Mau Tahu Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Simak di Sini!
  • Cara Mudah Download Foto Dari Twitter!
  • Cara Mudah Mendapatkan Kuota Gratis Terlengkap 2022
  • Tidak Dapet Sinyal di Luar Negeri? Pakai Paket Roaming Indosat
  • Cara Ampuh Mengenali SMS, Telepon dan Pesan Penipuan!
  • Cara Mudah dan Lengkap untuk Mengurus Sertifikat Tanah
  • Mau Masuk Jurusan Komunikasi? Baca Ini Dulu!
  • Pindah Kelas BPJS itu Mudah, Ikuti Langkah Berikut ini
  • Kamera Mirrorless untuk Pemula
  • Cara Ampuh Menghilangkan Internet Positif!
  • Waspada Kartu BPJS Palsu! Inilah Cara Membedakan Asli dan Palsu
  • SIKAPI PENGELUARAN SECARA BIJAK
  • Tips Membeli Pulsa Online yang Aman!
  • Besaran Denda Telat Bayar Pajak Mobil & Cara Menghitungnya
  • Bayar BPJS dengan ATM, Seberapa praktiskah?
  • Cara Membuat Grafik di Excel dengan Mudah!
  • Mau beli AC? Perhatikan Dahulu Jenis AC Berikut ini
  • Cara Mengambil Foto Tanpa Membuka Aplikasi Kamera di Android
  • Mau Beli Token Listrik Lewat Layanan Bank BCA? Begini Caranya!
  • Ini Dia Cara Upgrade ke Windows 10!
  • Mau Belanja Fashion Keren Lebih Hemat? Isi Pulsa Online Saja!
  • Cicilan Mobil Datsun Murah, Siap-siap Mudik Lebaran dengan Mobil Baru
  • Cara Aktivasi Paket Data Telkomsel
  • Ini 4 Cara Cek Saldo Rekening BCA (Mudah)
  • Lupa Password Yahoo? Ini Solusinya
  • Mau Transaksi Mudah dan Cepat? Bayar Telkom Lewat Layanan Bank BRI Saja
  • Libur Panjang akan tiba, Jangan Lupa Siapkan 6 Hal Ini di Kantor Anda!
  • Sejarah Rumah Sakit dan RS Terkenal di Indonesia
©2023 Sajakbemutu.com | Design: Newspaperly WordPress Theme