Skip to content

Sajakbemutu.com

Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Film
  • Kuliner
  • Game
  • Gaya Hidup
  • Tips dan Tutorial
  • Fakta Menarik
  • Liburan & Wisata
Menu

Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi Terbaru 2022

Posted on May 7, 2020

Terdapat kenaikan tarif listrik non subsidi dan skema baru untuk listrik subsidi yang harus dipahami. Yuk disimak!

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik pada sejumlah golongan pelanggan PLN, rupanya bukan hanya rumor belaka. Menurut detikfinance, Pada Juli 2022 ini pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2022. 

Dikutip dari detikfinance, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan agar masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan tarif yang sudah disubsidikan. Pasalnya, sejak tahun 2017 hingga 2021, belum pernah dilakukan kenaikan listrik. Bahkan pemerintah telah memberikan subsidi ke semua golongan hingga Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 33,7,447 triliun. 

Lalu, berapa daftar tarif listrik terbaru 2022? Apakah program subsidi PLN masih ada? Pada umumnya, tarif dasar listrik 2022 terbagi menjadi dua golongan, yaitu listrik subsidi dan non subsidi. Rencana kenaikan tarif ini hanya untuk golongan non subsidi. Namun, terdapat skema baru untuk penyaluran listrik subsidi. Untuk lebih jelas mengenai daftar tarif listrik subsidi dan non subsidi, berikut ini penjelasannya.

Tarif Listrik Subsidi

Menurut informasi dari Kompas yang melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa subsidi merupakan perpindahan dana dari pemerintah untuk suatu barang atau jasa sehingga harga yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih murah. 

Kalau begitu, subsidi listrik adalah bantuan dari pemerintah berupa pembayaran tarif listrik menjadi lebih murah. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah akan menyediakan dana subsidi untuk masyarakat yang masuk ke dalam kelompok tidak mampu. 

Pernyataan tersebut dipertegas dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa subsidi tarif listrik ini dilaksanakan oleh PLN untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 dan 900 volt ampere (VA).

Sejauh ini, daftar tarif listrik berada di sekitar Rp 1400 hingga Rp 1500 per kWh. Namun, dengan program subsidi dari pemerintah, tarif tersebut menjadi jauh lebih murah, yaitu sekitar Rp 400 hingga Rp 600 per kWh sesuai dengan jenis daya yang digunakan. 

Dikutip dari Bisnis.com, Vice Presiden Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto mengatakan secara rata-rata pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 80.000 per bulannya, sedangkan untuk daya 900 VA mendapatkan Rp 90.000 per bulan. 

Baca juga: Begini Solusi Isi Token di-Reject!

Seperti yang sudah diinformasikan di atas, bahwa tarif listrik subsidi akan melakukan skema penyaluran baru. Nantinya, masyarakat yang tergolong pada tarif listrik subsidi akan diberikan bantuan berupa kupon, voucher ataupun cash. Dengan begitu, subsidi ini sudah tidak lagi dilaksanakan oleh PLN. 

Hal ini dilakukan supaya subsidi tersebut tepat sasaran dan tersalurkan kepada masyarakat yang berhak. Mengutip pembicaraan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dari Kompas, “Semua pelanggan PLN yang tidak mendapatkan subsidi, akan membayar sesuai dengan tarifnya. Namun, untuk yang mendapatkan subsidi, akan diberikan santunan berupa cash atau kupon yang hanya digunakan untuk membayar tagihan listrik.”

Selain untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik subsidi juga diberikan kepada kelompok pelanggan sosial, seperti sekolah, rumah ibadah, dan lainnya. Nantinya, kelompok sosial ini terbagi menjadi tiga golongan, yaitu S1 akan mendapatkan kapasitas daya 220 VA, S2 dengan daya 450 VA hingga 200 KVa, dan S3 di atas 200 kVa.

Tarif Listrik Non Subsidi

Untuk tarif listrik non subsidi, terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang akan mengalami kenaikan. Golongan tersebut terdiri dari berbagai segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, industri besar, pemerintahan, bisnis, dan layanan khusus. Dirangkum dari Kompas, berikut ini ke-13 golongan pelanggan PLN non subsidi.

    Listrik rumah tangga dengan 5 golongan, yaitu R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan di atas R-3/TR 6.600 VA.

    Listrik bisnis besar dengan 2 golongan, yaitu B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA. 

    Listrik industri besar dengan 2 golongan, yaitu 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas. 

    Pemerintah dengan 3 golongan, yaitu P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR.

    Layanan Khusus dengan 1 golongan, yaitu 1 L/TR, TM, TT.

Kenaikan tarif listrik non subsidi akan diterapkan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sesuai informasi dari Kompas, pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 3.500 VA ke atas berjumlah 2,09 juta atau 2,5% dari total pelanggan PLN, yaitu 83,1 juta. Di mana, pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA (R2) berjumlah 1,7 juta dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas sebanyak 316.000 pelanggan. 

Selain itu untuk golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%. Golongan P1 dan P3 tarif yang disesuaikan menjadi Rp 1.699,53 per kWh dari sebelumnya Rp 1.444,7 kWh. Sementara untuk golongan P2, tarif yang disesuaikan menjadi Rp 1.522,88 kWh yang sebelumnya Rp 1.114,74 kWh. 

Baca juga: Penyebab dan Cara Antisipasi Pemadaman Listrik di Rumah

Adapun, tarif listrik per kWh yang berlaku pada masing-masing golongan pelanggan PLN non subsidi. Masih dikutip dari Kompas, berikut ini ulasannya. 

    Golongan R-1 dengan tegangan rendah daya 900 VA mengalami kenaikan menjadi Rp 1.352 per kWh. 

    Golongan R-1 dengan tegangan rendah daya 1.300 VA, mengalami kenaikan menjadi Rp 1.444,70 per kWh. 

    Golongan R-1 dengan tegangan rendah daya 2.200 VA mengalami kenaikan menjadi Rp 1.444,70 per kWh. 

    Golongan R-2 dengan tegangan rendah daya 3.500-5.500 VA mengalami kenaikan menjadi Rp 1.444,70 per kWh. 

    Golongan R-3 dengan tegangan rendah daya 6.600 VA ke atas mengalami kenaikan Rp 1.444,70 per kWh. 

    Golongan B-2 dengan tegangan rendah daya 6.600 VA hingga 200 kVA mengalami kenaikan menjadi Rp 1.444,70 per kWh. 

    Golongan B-3 dengan tegangan menengah daya di atas 200 kVA mengalami kenaikan menjadi Rp 1.114,74 per kWh.

    Golongan I-3 dengan tegangan menengah daya di atas 200 kVA mengalami kenaikan menjadi Rp 1.114,74 per kWh. 

    Golongan I-4 dengan tegangan tinggi daya 30.000 kVA ke atas mengalami kenaikan menjadi Rp 996,74 per kWh.

    Golongan P-1 dengan tegangan rendah daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. 

    Golongan P-2 dengan tegangan menengah daya di atas 200 kVA mengalami keniakan menjadi Rp 1.114,74 per kWh. 

    Golongan P-3 dengan tegangan rendah untuk penerangan jalan umum mengalami kenaikan menjadi Rp 1.444,70 per kWh.

    Golongan L, dengan tegangan rendah, menengah,dan tinggi mengalami kenaikan menjadi Rp 1.644,52 per kWh.

Perbedaan Listrik Subsidi dan Non Subsidi

Penyediaan listrik di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu listrik subsidi dan non subsidi. Adapun perbedaan antara kedua kategori ini, yaitu sebagai berikut.

Mendapat Keringanan Tarif Listrik

Sudah jelas, tarif listrik subsidi akan diberikan suntikan dana dari pemerintah sehingga memiliki tagihan yang lebih ringan. Sementara untuk listrik non subsidi menggunakan tarif normal dan tagihannya cenderung lebih mahal. 

Berdasarkan Penggunaan

Perbedaan antara listrik subsidi dan non subsidi berikutnya adalah berdasarkan penggunaan. Pada dasarnya, listrik subsidi diberikan untuk golongan rumah tangga yang tidak mampu dan golongan sosial, seperti rumah sakit umum daerah, sekolah, masjid, dan lainnya. 

Sementara listrik non subsidi digunakan oleh golongan rumah tangga yang mampu, kepemerintahan, tempat usaha, dan industri besar.

Daya Listrik

Perbedaan berikutnya antara listrik subsidi dan non subsidi berapa pada daya listrik yang digunakan. Listrik yang akan mendapatkan subsidi hanya memiliki daya 450 hingga 900 VA. Sementara untuk listrik non subsidi memiliki daya yang lebih beragam, mulai dari 1300, 2200, 3500, hingga 6600 VA.

Itulah informasi seputar tarif listrik 2022 yang akan mengalami kenaikan untuk golongan non subsidi. Jika Anda termasuk golongan listrik non subsidi, persiapkan dana tambahan untuk membayar tagihan listrik. 

Baca juga: Begini Cara Mencegah Pencurian Listrik di Rumah!

Kini, bayar tagihan listrik sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui Sepulsa. Hanya dengan memasukan nomor pelanggan dan memilih metode pembayaran, tagihan listrik Anda sudah terbayarkan. Yuk, download aplikasi Sepulsa di smartphone Anda atau kunjungi langsung Sepulsa.com via desktop atau mobile. Selamat mencoba!

 Baca juga : Pastikan Penggunaan Listrik di Rumah Berfungsi dengan Aman 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Penjelasan, Syarat, dan Cara Kredit Motor
  • Keuntungan Membuat Paspor Online!
  • Rasakan Serunya Menggunakan Paket Internet Flash Telkomsel
  • 5 Fakta Tewasnya Denis Kancil, Pembalap Drag Race Muda Tangerang
  • Solusi Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan
  • Cara Mutasi Kendaraan dari Motor Sampai Mobil
  • Belanja Murah dan Praktis dengan Promo Mumu.id
  • Paket Internet KZL AXIS Chat, Sosmed Sepuasnya!!
  • Nomor Call Center BNI Yang Dapat Kamu Hubungi
  • Aplikasi Sepulsa Baru Akan Menemani Transaksimu!
  • Cara Membuat Kartu Kredit Semua Bank Dengan Mudah
  • Perlu Nelpon tapi Pulsa Habis? Begini Cara Pakai Call Me Back Indosat!
  • Cara Aktivasi Paket Data Internet XL: HOTROD
  • Cara Mudah Isi Ulang Pulsa Bolt Kamu, LENGKAP!
  • Cara Praktis Membuat Lampu LED Sendiri di Rumah
  • 13 Tempat Wisata di Lombok yang Harus Anda Kunjungi!
  • Cara Cek dan Perpanjang Masa Aktif Kartu Axis, Gampang!
  • HATI-HATI! Hindari Penipuan Mengatasnamakan Sepulsa
  • Cek Harga dan Tarif Dasar Pulsa Token Listrik di Sini!
  • Mau Masuk UGM? Ini List Jurusan di UGM
  • Cara Mendapatkan Uang Online dari Internet 
  • Cara Handle Bisnis di Era Pandemi: Digitalisasi
  • Mau Tahu Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Simak di Sini!
  • Cara Mudah Download Foto Dari Twitter!
  • Cara Mudah Mendapatkan Kuota Gratis Terlengkap 2022
  • Tidak Dapet Sinyal di Luar Negeri? Pakai Paket Roaming Indosat
  • Cara Ampuh Mengenali SMS, Telepon dan Pesan Penipuan!
  • Cara Mudah dan Lengkap untuk Mengurus Sertifikat Tanah
  • Mau Masuk Jurusan Komunikasi? Baca Ini Dulu!
  • Pindah Kelas BPJS itu Mudah, Ikuti Langkah Berikut ini
  • Kamera Mirrorless untuk Pemula
  • Cara Ampuh Menghilangkan Internet Positif!
  • Waspada Kartu BPJS Palsu! Inilah Cara Membedakan Asli dan Palsu
  • SIKAPI PENGELUARAN SECARA BIJAK
  • Tips Membeli Pulsa Online yang Aman!
  • Besaran Denda Telat Bayar Pajak Mobil & Cara Menghitungnya
  • Bayar BPJS dengan ATM, Seberapa praktiskah?
  • Cara Membuat Grafik di Excel dengan Mudah!
  • Mau beli AC? Perhatikan Dahulu Jenis AC Berikut ini
  • Cara Mengambil Foto Tanpa Membuka Aplikasi Kamera di Android
  • Mau Beli Token Listrik Lewat Layanan Bank BCA? Begini Caranya!
  • Ini Dia Cara Upgrade ke Windows 10!
  • Mau Belanja Fashion Keren Lebih Hemat? Isi Pulsa Online Saja!
  • Cicilan Mobil Datsun Murah, Siap-siap Mudik Lebaran dengan Mobil Baru
  • Cara Aktivasi Paket Data Telkomsel
  • Ini 4 Cara Cek Saldo Rekening BCA (Mudah)
  • Lupa Password Yahoo? Ini Solusinya
  • Mau Transaksi Mudah dan Cepat? Bayar Telkom Lewat Layanan Bank BRI Saja
  • Libur Panjang akan tiba, Jangan Lupa Siapkan 6 Hal Ini di Kantor Anda!
  • Sejarah Rumah Sakit dan RS Terkenal di Indonesia
©2023 Sajakbemutu.com | Design: Newspaperly WordPress Theme