Skip to content

Sajakbemutu.com

Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Film
  • Kuliner
  • Game
  • Gaya Hidup
  • Tips dan Tutorial
  • Fakta Menarik
  • Liburan & Wisata
Menu

Cara Mudah Lapor SPT Online, Cek di Sini!

Posted on December 28, 2021

Internet memang banyak memudahkan pekerjaan kita, salah satunya ya membantu melakukan pembayaran tagihan, pajak, dan pembelian secara online.

Tahukah Anda kalau sekarang Anda bisa melaporkan SPT (Sistem Pelaporan Pajak Tahunan) dengan E-Filing? Proses pelaporannya dilakukan secara online, jadi Anda tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

SPT berfungsi untuk melaporkan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diatur dalam UU No.36 tahun 2008 yang terbagi pada dua kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

Dengan adanya E-Filing, diharapkan tidak ada lagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) PNS, Pegawai Swasta, TNI Polri, dan Pegawai BUMN yang tidak membayar pajak.

Sanksi Apabila Tidak Melaporkan atau Terlambat Melaporkan SPT

Jangan sampai Anda telat melaporkan SPT karena Anda akan mendapatkan sanksi berupa denda sejumlah uang dan setiap jenisnya memiliki jumlah tersendiri.

    Untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi sebesar Rp100.000

    Untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp1.000.000

    Untuk SPT Masa PPN untuk sebesar Rp500.000

    Untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000

Apabila Anda telat membayar pajak maka Anda harus membayar denda sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayar dan denda dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak contohnya apabila Anda telat membayar 3 hari maka hitungan dengannya dihitung 1 bulan.

Jenis Formulir SPT Yang Perlu Diketahui

    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

    SPT Tahunan Pembetulan

    SPT 1770

Formulir ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Formulir ini menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dan memiliki PPh dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri/luar negeri. Formulir download di sini

1. SPT 1770S

Formulir ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas atau mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja serta memiliki PPh. Formulir bisa Anda download di sini

2. SPT 1770 SS

Bagi masyarakat yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam setahun maka diharuskan mengisi formulir ini. Formulirnya bisa Anda download di sini

Cara E-Filing SPT Secara Online

E-filing

Setelah Anda mendownload dan mengisi formulir SPT yang disediakan, maka Anda perlu mengunggah softcopy berkas-berkas tersebut dengan cara di-scan lalu diupload ke Direktorat Jenderal Pajak atau djponline.pajak.go.id.

Besarnya file SPT yang bisa diupload maksimal 40MB dan resolusi scan adalah 200dpi. Begini caranya:

    Kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak atau djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id

    Masukkan akun Anda, isi dengan NPWP dan password. NPWP tidak ditulis dengan strip dan titik

    Setelah masuk ke dalam akun Anda, klik tulisan berwarna hijau dengan tulisan e-Filing yang berada di sebelah kiri atau kanan

    Klik SPT yang sesuai dengan jenis Anda mau

    Jawab pertanyaan yang ada seperti tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas, apakah Anda berpenghasilan 60 juta

    Klik jenis formulir yang ingin Anda isi

    Isi data formulir Anda dan pilih tahun pajak

    Isi formulir dan lengkapi semua bagian, isi juga jumlah total harga dan utang yang Anda miliki

    Klik centang pada tulisan setuju dan klik berikutnya

Setelah Anda mengisi data dan mengisi form. Saatnya Anda scan formulir Anda dalam format CSV dan upload melalui E-filing Pajak DJP Online.

Setelah proses tersebut selesai, Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email. Buka email Anda lalu copy kode verifikasi lalu paste di kolom kode verifikasi di website DJP Online. Selanjutnya klik kirim.

Yuk, Sepulsa Mates kita menjadi warga negara Indonesia yang patuh terhadap peraturan dengan membayar pajak tepat waktu.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Penjelasan, Syarat, dan Cara Kredit Motor
  • Keuntungan Membuat Paspor Online!
  • Rasakan Serunya Menggunakan Paket Internet Flash Telkomsel
  • 5 Fakta Tewasnya Denis Kancil, Pembalap Drag Race Muda Tangerang
  • Solusi Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan
  • Cara Mutasi Kendaraan dari Motor Sampai Mobil
  • Belanja Murah dan Praktis dengan Promo Mumu.id
  • Paket Internet KZL AXIS Chat, Sosmed Sepuasnya!!
  • Nomor Call Center BNI Yang Dapat Kamu Hubungi
  • Aplikasi Sepulsa Baru Akan Menemani Transaksimu!
  • Cara Membuat Kartu Kredit Semua Bank Dengan Mudah
  • Perlu Nelpon tapi Pulsa Habis? Begini Cara Pakai Call Me Back Indosat!
  • Cara Aktivasi Paket Data Internet XL: HOTROD
  • Cara Mudah Isi Ulang Pulsa Bolt Kamu, LENGKAP!
  • Cara Praktis Membuat Lampu LED Sendiri di Rumah
  • 13 Tempat Wisata di Lombok yang Harus Anda Kunjungi!
  • Cara Cek dan Perpanjang Masa Aktif Kartu Axis, Gampang!
  • HATI-HATI! Hindari Penipuan Mengatasnamakan Sepulsa
  • Cek Harga dan Tarif Dasar Pulsa Token Listrik di Sini!
  • Mau Masuk UGM? Ini List Jurusan di UGM
  • Cara Mendapatkan Uang Online dari Internet 
  • Cara Handle Bisnis di Era Pandemi: Digitalisasi
  • Mau Tahu Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Simak di Sini!
  • Cara Mudah Download Foto Dari Twitter!
  • Cara Mudah Mendapatkan Kuota Gratis Terlengkap 2022
  • Tidak Dapet Sinyal di Luar Negeri? Pakai Paket Roaming Indosat
  • Cara Ampuh Mengenali SMS, Telepon dan Pesan Penipuan!
  • Cara Mudah dan Lengkap untuk Mengurus Sertifikat Tanah
  • Mau Masuk Jurusan Komunikasi? Baca Ini Dulu!
  • Pindah Kelas BPJS itu Mudah, Ikuti Langkah Berikut ini
  • Kamera Mirrorless untuk Pemula
  • Cara Ampuh Menghilangkan Internet Positif!
  • Waspada Kartu BPJS Palsu! Inilah Cara Membedakan Asli dan Palsu
  • SIKAPI PENGELUARAN SECARA BIJAK
  • Tips Membeli Pulsa Online yang Aman!
  • Besaran Denda Telat Bayar Pajak Mobil & Cara Menghitungnya
  • Bayar BPJS dengan ATM, Seberapa praktiskah?
  • Cara Membuat Grafik di Excel dengan Mudah!
  • Mau beli AC? Perhatikan Dahulu Jenis AC Berikut ini
  • Cara Mengambil Foto Tanpa Membuka Aplikasi Kamera di Android
  • Mau Beli Token Listrik Lewat Layanan Bank BCA? Begini Caranya!
  • Ini Dia Cara Upgrade ke Windows 10!
  • Mau Belanja Fashion Keren Lebih Hemat? Isi Pulsa Online Saja!
  • Cicilan Mobil Datsun Murah, Siap-siap Mudik Lebaran dengan Mobil Baru
  • Cara Aktivasi Paket Data Telkomsel
  • Ini 4 Cara Cek Saldo Rekening BCA (Mudah)
  • Lupa Password Yahoo? Ini Solusinya
  • Mau Transaksi Mudah dan Cepat? Bayar Telkom Lewat Layanan Bank BRI Saja
  • Libur Panjang akan tiba, Jangan Lupa Siapkan 6 Hal Ini di Kantor Anda!
  • Sejarah Rumah Sakit dan RS Terkenal di Indonesia
©2023 Sajakbemutu.com | Design: Newspaperly WordPress Theme