Skip to content

Sajakbemutu.com

Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Film
  • Kuliner
  • Game
  • Gaya Hidup
  • Tips dan Tutorial
  • Fakta Menarik
  • Liburan & Wisata
Menu

Apa Saja Sanksi Tidak Memiliki NPWP?

Posted on January 7, 2022

Ketika pertama kali Sepulsa Mate masuk dalam dunia bekerja, pastinya Anda akan langsung berkenalan dengan penghasilan dan pajak. Penghasilan dan pajak sempat terdengar asing pada pikiran Anda akan tetapi mau tidak mau Anda harus mengetahuinya dengan jelas. Ketika Anda baru saja mendapatkan gaji pertama, Anda pasti merasa bahagia namun Anda melihat adanya pemotongan pada gaji Anda yang salah satunya berupa pajak. Ya, benar pajak. Pada umumnya, seluruh warga negara Indonesia wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan negara.

Setelah Anda sudah terjun dalam dunia bekerja Anda akan menjadi orang yang termasuk dalam wajib pajak. Karena Anda sudah berpenghasilan, Anda berkewajiban untuk berkontribusi ke negara dalam bentuk pembayaran pajak. Orang yang tergolong dalam wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan pajaknya ke kantor pajak terdekat dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Bergerak dari sebuah pemikiran bahwa semua orang yang berpenghasilan harus berkontribusi membayar pajak namun ada sebuah pengecualian yang harus Anda ketahui. Bagi orang yang bekerja dan berpenghasilan sebesar dan kurang dari RP 36.000.000 per tahun atau Rp 3.000.000 per bulan, mereka tidak diharuskan membayar pajak dan memiliki NPWP.

Berbeda dengan orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 36.000.000 per tahun atau Rp 3.000.000 per bulan, mereka diwajibkan untuk membayar pajak dan memiliki NPWP.

Membuat NPWP tidak sesulit yang kamu kira. Bahkan sekarang kamu bisa bikin NPWP online lho–tidak perlu mengunjungi kantor pajak, nanti NPWP Anda akan dikirim ke rumah Anda. Hanya bermodalkan keinginan dan persiapan dokumen untuk membuat NPWP, NPWP akan hadir ditangan Anda.

Beribu alasan yang menghambat Anda untuk membuat NPWP mulai dari ‘gak punya waktu’ atau alasan klasik ‘tidak tahu caranya’ tapi Anda harus ingat ada sanksinya kalau Anda tidak membuat NPWP. NPWP bukan hanya sebuah identitas perpajakan Anda tetapi diperlukan dalam hal pengurusan perbankan hingga pengajuan kredit. Anda mungkin akan mempertimbangkan untuk membuat NPWP setelah mengetahui sanksi tidak memiliki NPWP

Penasaran apa saja sanksi nggak punya NPWP? Yuk cek dibawah ini.

Inilah Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Jika Anda sudah mempunyai penghasilan diatas Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan dan belum punya NPWP,  sanksi yang menanti Anda adalah sebagai berikut.

1. Mendapat Potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang tinggi

Bagi Anda yang belum mempunyai NPWP Anda akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan pajak penghasilan yang lebih besar daripada mereka yang mempunyai NPWP. Saat melihat rincian gaji, Anda akan melihat adanya pemotongan pajak yang lebih besar 20% dari penghasilan kena pajak.

Sebagai contoh, Anda berpenghasilan yang tergolong dalam pemotongan pajak sebesar 5% dari total gaji Anda dan Anda tidak mempunyai NPWP, maka dalam rincian gaji Anda akan melihat adanya pemotongan pajak sebesar 5% dan 20% (sanksi tidak memiliki NPWP) dari penghasilan kena pajak (PKP).

Bukan hanya pada saat Anda berpenghasilan (dalam status kerja saja) mendapatkan sanksi ini, tetapi juga pada saat menerima pesangon ketika pekerjaan Anda kena pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang Anda terima akan dikenai pajak yang lebih tinggi dari umumnya yaitu tambahan 20% sehingga pesangon yang Anda terima lebih sedikit daripada yang diharapkan.

Selain itu, sanksi pajak yang lebih besar ini akan kamu dapatkan ketika Anda menerima belanjaan online yang datang dari luar negeri. Anda akan diminta untuk membayar pajak yang lebih besar 20% dari harga belanjaan Anda.

2. Ancaman Pidana Terkait Tidak Memiliki NPWP

Informasi penting yang harus Anda ketahui, berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan sebuah perubahan terkini pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, berbunyi sebagai berikut.

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

3. Hambatan Membuka Rekening Bank dan Pengajuan Fasilitas Kredit

Ketika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan merasakan susahnya mengurusi hal-hal yang menyangkut perbankan dan pengajuan fasilitas kredit. Fasilitas perbankan dan kredit apa saja kah yang memerlukan NPWP?

  • Membuka Rekening Tabungan dan Deposito,
  • Kartu Kredit
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Kredit Tanpa Agunan
  • Kredit Kendaraan Bermotor
  • Kredit Multiguna
  • Investasi
  • Saham

Tidak memiliki NPWP tentunya menjadi penghalang yang besar untuk mendapatkan fasilitas diatas yang mana sangat penting untuk membantu mengatur dan mengelola keuangan Anda. Contohnya jika Anda tidak bisa membuat rekening tabungan, hal ini akan mempersulit Anda menerima gaji yang dikirimkan melalui bank transfer atau disaat Anda ingin mengajukan kartu kredit agar bisa belanja online.

Nah, sekarang Anda tahu kan sanksi tidak memiliki NPWP. Cukup menyeramkan ya.. Daripada keuangan Anda berkurang terus membayar sanksi karena tidak punya NPWP, maka dari itu buatlah NPWP.

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sepulsa Mate!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Penjelasan, Syarat, dan Cara Kredit Motor
  • Keuntungan Membuat Paspor Online!
  • Rasakan Serunya Menggunakan Paket Internet Flash Telkomsel
  • 5 Fakta Tewasnya Denis Kancil, Pembalap Drag Race Muda Tangerang
  • Solusi Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan
  • Cara Mutasi Kendaraan dari Motor Sampai Mobil
  • Belanja Murah dan Praktis dengan Promo Mumu.id
  • Paket Internet KZL AXIS Chat, Sosmed Sepuasnya!!
  • Nomor Call Center BNI Yang Dapat Kamu Hubungi
  • Aplikasi Sepulsa Baru Akan Menemani Transaksimu!
  • Cara Membuat Kartu Kredit Semua Bank Dengan Mudah
  • Perlu Nelpon tapi Pulsa Habis? Begini Cara Pakai Call Me Back Indosat!
  • Cara Aktivasi Paket Data Internet XL: HOTROD
  • Cara Mudah Isi Ulang Pulsa Bolt Kamu, LENGKAP!
  • Cara Praktis Membuat Lampu LED Sendiri di Rumah
  • 13 Tempat Wisata di Lombok yang Harus Anda Kunjungi!
  • Cara Cek dan Perpanjang Masa Aktif Kartu Axis, Gampang!
  • HATI-HATI! Hindari Penipuan Mengatasnamakan Sepulsa
  • Cek Harga dan Tarif Dasar Pulsa Token Listrik di Sini!
  • Mau Masuk UGM? Ini List Jurusan di UGM
  • Cara Mendapatkan Uang Online dari Internet 
  • Cara Handle Bisnis di Era Pandemi: Digitalisasi
  • Mau Tahu Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Simak di Sini!
  • Cara Mudah Download Foto Dari Twitter!
  • Cara Mudah Mendapatkan Kuota Gratis Terlengkap 2022
  • Tidak Dapet Sinyal di Luar Negeri? Pakai Paket Roaming Indosat
  • Cara Ampuh Mengenali SMS, Telepon dan Pesan Penipuan!
  • Cara Mudah dan Lengkap untuk Mengurus Sertifikat Tanah
  • Mau Masuk Jurusan Komunikasi? Baca Ini Dulu!
  • Pindah Kelas BPJS itu Mudah, Ikuti Langkah Berikut ini
  • Kamera Mirrorless untuk Pemula
  • Cara Ampuh Menghilangkan Internet Positif!
  • Waspada Kartu BPJS Palsu! Inilah Cara Membedakan Asli dan Palsu
  • SIKAPI PENGELUARAN SECARA BIJAK
  • Tips Membeli Pulsa Online yang Aman!
  • Besaran Denda Telat Bayar Pajak Mobil & Cara Menghitungnya
  • Bayar BPJS dengan ATM, Seberapa praktiskah?
  • Cara Membuat Grafik di Excel dengan Mudah!
  • Mau beli AC? Perhatikan Dahulu Jenis AC Berikut ini
  • Cara Mengambil Foto Tanpa Membuka Aplikasi Kamera di Android
  • Mau Beli Token Listrik Lewat Layanan Bank BCA? Begini Caranya!
  • Ini Dia Cara Upgrade ke Windows 10!
  • Mau Belanja Fashion Keren Lebih Hemat? Isi Pulsa Online Saja!
  • Cicilan Mobil Datsun Murah, Siap-siap Mudik Lebaran dengan Mobil Baru
  • Cara Aktivasi Paket Data Telkomsel
  • Ini 4 Cara Cek Saldo Rekening BCA (Mudah)
  • Lupa Password Yahoo? Ini Solusinya
  • Mau Transaksi Mudah dan Cepat? Bayar Telkom Lewat Layanan Bank BRI Saja
  • Libur Panjang akan tiba, Jangan Lupa Siapkan 6 Hal Ini di Kantor Anda!
  • Sejarah Rumah Sakit dan RS Terkenal di Indonesia
©2023 Sajakbemutu.com | Design: Newspaperly WordPress Theme