Di era pandemi seperti saat ini, kebutuhan untuk selalu menjaga diri agar tetap sehat adalah wajib hukumnya. Selain dengan melaksanan prokes 3M yang dicanangkan oleh pemerintah, saat ini kamu sudah bisa mengusahakan perlindungan diri terhadap COVID-19 dengan menggunakan vaksin.
Nah akan tetapi memang minimnya informasi membuat banyak masyarakat masih kebingungan mengenai cara mendapatkan vaksin COVID-19. Apalagi kadang terdapat perbedaan kebijakan di pusat dengan beberapa pemerintah daerah.
Nah, Sepulsa kali ini akan coba menjelaskan tahapan-tahapan agar kamu bisa mendapatkan vaksin COVID-19. Semoga artikel ini bisa membantu kamu ya!
Apakah Saat ini Saya Sudah Bisa Mendapatkan Vaksin COVID-19?
Dalam rangka menanggulangi pandemi COVID-19 ini, memang pemerintah secara proaktif telah menyelenggarakan program vaksinasi. Namun memang karena ketersediaan vaksin yang terbatas, tidak seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan vaksin di awal.
Di tahap pertama sendiri (Januari hingga April 2021) pemerintah sudah melaksanakan vaksinasi tahap pertama. Dimana beberapa kelompok prioritas yang mendapatkan vaksinasi di tahap ini adalah:
- Kelompok Garda Terdepan: Petugas medis, paramedis tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.
Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa,RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.106 orang.
Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sebanyak 4.361.197 orang.
Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2.305.689 orang.
Adapun di tahap kedua, vaksinasi akan diberikan secara khusus kepada masyarakat lansia berusia di atas 50 tahun.
Di tahap ketiga (April 2021 hingga Maret 2022) vaksinasi akan diberikan kepada masyarakat yang rentan secara ekonomi, sosial, dan geospasial. Secara khusus masyarakat yang merupakan Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 86.622.867 orang akan mendapatkan vaksin di tahap ini.
Adapun tahap keempat (April 2021 hingga Maret 2022) vaksinasi secara khusus akan diberikan kepada seluruh masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sebanyak lebih dari 50 juta penduduk.
Tentu saja saat artikel ini dirilis pada bulan Mei 2021, vaksinasi tahap pertama baru saja selesai dilakukan. Adapun saat ini sedang dilakukan vaksinasi tahap kedua dimana lansia berusia lebih dari 50 tahun sudah mulai banyak yang divaksinasi.
Untuk kamu yang masih di luar kelompok di atas, tentu saja agaknya sulit mendapatkan vaksinasi COVID-19 di tahun ini. Misalnya kamu yang bekerja dari rumah sebagai pekerja kreatif atau bahkan ibu rumah tangga. Tentu baru bisa mendapatkan vaksin nanti di tahap keempat.
Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Gratis oleh Pemerintah
Nah, bagi kamu yang layak dan diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19, bisa mengikuti beberapa langkah mudah di bawah ini.
Daftar Vaksin COVID-19 untuk Masyarkat Lansia
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Cara pertama adalah dengan mendaftarkan diri via loket.com (Domisili DKI Jakarta):
- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri di situs Peduli Lindungi.
- Cukup ikuti langkah yang ada di dalam situs tersebut.
- Setelah itu buka laman ini.
- Setelah itu kamu bisa memiilh kategori tiket, yakni 1 orang lansia > 60 tahun, 1 lansia dan 1 pendamping muda, dan 1 orang usia 50 hingga 59 tahun.
- Pilih tanggal kehadiran sesuai dengan availabilitas kamu, pilih pula jam kedatangan.
- Lengkap data personal berikut ini
- Nama depan
- Nama belakang (jika hanya terdiri dari 1 kata maka dikosongkan)
- Alamat email (jika tidak ada, isi dengan -@-.com)
- Nomor HP
- NIK KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat domisili
- Persetujuan menerima pemberitahuan melalui WhatsApp
- Konfirmasi
- Lakukan Pembayaran (tarif Rp 0,-).
Adapun beberapa persyaratan tambahan yang harus kamu penuhi bila sudah mendaftarkan diri adalah sebagai berikut ini:
- Wajib membawa KTP orang yang akan divaksin. Tidak perlu fotocopy KTP.
- Wajib hadir sekurangnya 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang tertulis di dalam e-voucher. Jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan agar terhindar dari kerumunan.
- Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area Vaksinasi nantinya.
- Wajib membawa bukti e-voucher. Tujuannya ialah agar dapat diizinkan masuk ke area dan menerima layanan vaksinasi, dengan catatan E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care
- Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal maka secara otomatis tidak dapat dilayani.
- Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis (sakit jantung, stroke, darah tinggi, penyakit kencing manis, tiroid, kanker, autoimun, lupus, dan sebagainya) kami menyarankan kamu agar dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis. Bila tidak tentu akan ada risiko ditolak vaksinasi.
- Hari Kamis, Jumat dan Sabtu, pihak vaksinator hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB
Pastikan kamu sudah mendaftarkan diri dengan baik, dan jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan yang diminta. Tujuannya tentu saja agar ketika sampai disana kamu tidak ditolak untuk vaksinasi.
Vaksin Gotong Royong Berbayar (Untuk Perusahaan)
Nah, bagi kamu yang merupakan pelaku usaha berbentuk badan usaha. Pemerintah ternyata menyediakan pula solusi agar kamu secara mandiri bisa membeli vaksin untuk karyawanmu.
Akan tetapi sesuai dengan arahan KADIN, melalui pernyataan wakil ketua umumnya bahwa program ini menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksin milik pemerintah. Dimana program ini menggunakan Sinopharm, dan sifatnya pun tidak wajib untuk para pelaku usaha.
Nah harga yang ditawarkan adalah sebagai berikut ini:
- Sinopharm Rp 321.660,- per dosis
- Pelayanan vaksinasi (vaksinator) Rp 117.910,- per dosis.
Dengan demikian untuk masing-masing karyawan dibutuhkan Rp 439.570,- per dosis, dikali dua kali suntikan yakni Rp 879.140,- untuk seorang karyawan. Hal inilah yang membuat vaksin ini tidak diwajibkan, namun boleh bila memang perusahaan sudah memiliki alokasi dana khusus.
Tujuannya adalah tentu untuk mempercepat cakupan vaksinasi COVID-19, agar pandemi ini bisa segera berakhir.
Cara Cek Jadwal (Availabilitas) Vaksin COVID-19
Pertanyaan selanjutnya adalah, kapan kamu bisa divaksin? Atau malah jangan-jangan saat ini kamu termasuk penerima vaksin, tapi kamu tidak tahu? Tenang, karena ada cara mudah untuk mengecek apakah kamu termasuk ke dalam penerima vaksin COVID-19.
- Buka situs ini.
- Di dalam situs tersebut, kamu cukup me=msukkan data berupa nama lengkap, serta nomor NIK yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode keamanan yang tertera pada layar ponsel atau laptopmu.
- Klik selanjutnya.
- Secara otomatis laman situs akan menunjukkan hasil apakah NIK yang kamu miliki terdaftar sebagai penerima vaksin atau tidak
Selain itu kamu juga bisa melakukan pengecekan penerimaan vaksin dengan menggunakan WhatsApp. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Klik bit.ly/vaksincovidRI lalu mulai chat. Kamu juga bisa langsung WA ke nomor 081110500567 dan mulai chat.
- Kamu akan menerima respons otomatis.
- Isi dari chat tersebut adalah seputar konfirmasi. berupa beberapa pertanyaan, misalnya apakah kamu seorang tenaga kesehatan, dan semacamnya.
- Bila sudah, gunakan 6 digit terakhir NIK untuk mendaftar dan akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.
- Chatbot akan membagikan jadwal vaksinasi untuk konfirmasi, bila memang kamu berhak untuk mendapatkan vaksin.
- Tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video cara kerja vaksinasi, jangan lupa simpan tiket QR code tersebut.
Selain itu kamu juga bisa secara proaktif bertanya kepada pihak yang terkait di lingkungan tempat tinggalmu. Bisa ke Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik, Rumah Sakit, hingga Unit Pelayanan Kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Biasanya pihak-pihak tersebut sudah mendapatkan informasi seputar penjadwalan vaksin. Selain itu kamu juga bisa bertanya apakah kamu berhak mendapatkan vaksin COVID-19 atau tidak.
Adapun kamu yang berada di daerah lainnya, bisa melakukan pendaftaran ataupun pengecekan di link Dinas Kesehatan masing-masing ibu kota provinsi di bawah ini:
- DKI Jakarta
Serang
Bandung
Semarang
Surabaya
Yogyakarta
Denpasar
Banda Aceh
Pangkal Pinang
Bengkulu
Gorontalo
Jambi
Pontianak
Banjarmasin
Tanjung Selor
Palangkaraya
Samarinda
Tanjung Pinang
Lampung
Ambon
Ternate
Mataram
Kupang
Jayapura
Mamuju
Makassar
Palu
Kendari
Manado
Padang
Palembang
Medan
Yang Harus Dilakukan Bila Mendapatkan Jadwal Vaksinasi COVID-19
Biasanya orang yang wajib divaksinasi akan mendapatkan SMS blast dari pemerintah. SMS ini berisi informasi seputar vaksinasi, dan cara registrasi ulang. Di dalamnya pun terdapat cara memilih waktu dan tempat pelaksanaan COVID-19.
Beberapa hal yang harus kamu pastikan sebelum mendapatkan vaksinasi adalah, tidak memiliki kriteria eksklusi. Dimana kamu yang memiliki kondisi di bawah ini biasanya vaksinasinya akan ditunda sementara waktu:
- Bila kamu sedang sakit (apapun) yang memengaruhi kondisi tubuh secara umum. Misalnya kamu merasa demam, lemas, dan mengantuk secara umum karena sakit.
- Bila kamu memiliki penyakit bawaan yang tidak terkontrol, khususnya kencing manis dan darah tinggi. Oleh karena itulah secara standar, semua orang harus dicek kadar gula dan tensi darahnya sebelum divaksin. Bila kamu memiliki riwayat keduanya, tentu harus pergi ke dokter terlebih dahulu, kontrol penyakit, dan harus mendapatkan persetujuan dari dokter yang merawatmu tersebut.
- Bila tidak sesuai dengan usia yang diminta oleh pemerintah.
- Memiliki riwayat penyakit autoimun, baik ringan ataupun berat. Kecuali sudah mendapatkan persetujuan dari dokter yang merawatmu.
- Penyintas COVID-19, atau bagi kamu yang dalam 2-3 bulan terakhir pernah menderita COVID-19 dan sudah sembuh.
- Wanita yang sedang hamil dan sedang menyusui.
Pada dasarnya sih pastikan saja kalau saat vaksinasi dilakukan, kondisi tubuhmu sedang dalam kondisi yang fit. Sehingga kemungkinan vaksinasi ditolak dan dimundurkan jadwalnya bisa berkurang. Karena tentu akan cukup merepotkan bagi kamu sendiri bukan?
Vaksin COVID-19 yang Bisa Dipilih
Nah salah satu hal yang harus kamu ketahui adalah jenis vaksin yang bisa kamu pilih. Saat ini ada beberapa jenis yang bisa dipilih di Indonesia.
Sinovac
Vaksin ini merupakan salah satu jenis pertama yang turun di Indonesia, dibuat oleh perusahaan China. Saat ini Sinovac diberikan secara gratis untuk beberapa kelompok prioritas.
Adapun harga dari masing-masing dosis vaksin ini adalah sekitar Rp 200.000,-
Novavax
Jenis kedua yang bisa dipilih adalah Novavax. Sayangnya hingga artikel ini terbit di bulan Mei 2021, ketersediaan vaksin ini masih sulit didapatkan di Indonesia.
Vaksin in isendiri merupakan vaksin yang dibuat oleh Amerika Serikat, dengan harga masing-masing dosis dari vaksin ini adalah sekitar Rp 225.000,-
AstraZeneca Oxford
Mulanya vaksini ini merupakan salah satu yang paling diunggulkan di seluruh dunia. Karena para peneliti Oxford saat itu sudah selangkah lebih maju ketimbang beberapa perusahaan farmasi lain yang sedang berlomba membuat vaksin COVID-19.
Sayangnya di bulan Mei 2021 saat artikel ini terbit, banyak sekali kejadian kematian di seluruh dunia yang diduga diakibatkan oleh vaksin ini. Padahal harga vaksin ini per dosisnya cukup urah lho, sekitar Rp 60.000,- saja.
Pfizer Bio N Tech
Sebagai satu-satunya vaksin yang mendapatkan izin edar darurat dari WHO, Pfizer Bio N Tech merupakan vaksin yang boleh dikatakan sangat langka. Vaksin yang dibuat dengan teknologi mRNA dimana tidak ada kandungan virus hidupnya sama sekali disana, dibanderol dengan harga Rp 275.000,-
Hingga artikel ini terbit di bulan Mei 2021 pun, vaksin ini sama sekali belum beredar di Indonesia. Hal ini barangkali karena Pfizer sendiri memprioritaskan negaranya, yakni Amerika Serikat terlebih dahulu.
Penutup
Itu dia tadi informasi paling lengkap yang kamu bisa temukan seputar vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Semoga artikel ini bisa membantu kamu ya, agar kamu tidak kebingunan lagi!